Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dua Pengacara Diperiksa KPK
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Tamsil.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara terkait kasus dugaan merintangi proses hukum dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.
Dalam kasus itu KPK menetapkan orang dekat Akil, Muhtar Effendi sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, dua pengacara yang diperiksa adalah Fransiskus dan Tamsil Sjoekoer. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Selasa (26/8/2014) siang.
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Tamsil. Yang pasti, kata dia, keduanya diperlukan keterangannya oleh penyidik.
Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Sebelum ditahan, Muhtar sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil.