Jika Ancam Saksi, Anas Dapat Dijerat Merintangi Proses Hukum
KPK akan mendalami keterangan notaris Bertha Herawati yang mengungkapkan adanya ancaman dari kubu Anas tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa terindikasi merintangi proses hukum jika terbukti mengancam seorang saksi untuk tidak memenuhi panggilan persidangan.
KPK akan mendalami keterangan notaris Bertha Herawati yang mengungkapkan adanya ancaman dari kubu Anas tersebut.
"Jika kesaksian itu benar adanya, potensial sebagai obstruction of justice (merintangi proses hukum) tersebut dengan akibat hukum yang menyertainya," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2014).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan mendalami keterangan Bertha untuk mengetahui sebenarnya siapa pihak yang mengancam dan apa bentuk ancamannya.
"Semua itu akan jadi salah satu dasar KPK untuk menentukan lebih lanjut langkah KPK," kata dia.
KPK juga akan mengkaji apakah tindakan tersebut bisa digolongkan merintangi proses hukum atau tidak. Di samping itu, kata Bambang, KPK bisa mempersoalkan hal tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari Anas jika ancaman itu benar adanya.
"KPK bisa mempersoalkan hal itu kepada AU (Anas Urbaningrum) dan kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya," ujar Bambang.
Sebelumnya, Bertha mengaku mendapat pesan dari Maya Suroso. Pengakuan ini diungkapkan Bertha dalam sepucuk surat yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan Anas pada Senin (25/8/2014).
Kepada Bertha, Maya memperingatkan dia agar tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan Anas. Menurut surat itu, Bertha lalu menanyakan kepada Maya apa risikonya jika dia hadir dalam persidangan Anas. Maya, kata Bertha dalam suratnya, menjawab bahwa nanti Bertha akan dibuntuti jika bersaksi.
Kendati mendapatkan ancaman untuk tidak hadir dalam sidang, Bertha tetap bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang semalam.
Adapun Bertha merupakan notaris yang kerap membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk mengurus surat-surat terkait dengan perusahaan.