Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malam Takbiran Bersama Berkas Prabowo-Hatta

Pengalaman terbaru Kasianur dan jajaran paniter MK adalah begadang untuk mengecekan dokumen permohonan dan syarat formil perkara sengketa pilpres 2014

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Malam Takbiran Bersama Berkas Prabowo-Hatta
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Panitera di Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk (memakai baju batik) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/12/2013). Kasianur diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting pada perjalanan perkara di MK, mulai tahap pendaftaran perkara hingga putusan. Panitera juga menyiapkan bahan-bahan bagi para hakim dalam mengambil keputusan.

Peran strategi panitera MK juga rawan godaan sekaligus berisiko tinggi. Ada pihak yang mengimingi-imingi uang dan jabatan, namun bisa juga muncul pihak yang kecewa dan melakukan pengancaman fisik.

Panitera MK, Kasianur Sidauruk mengatakan, menjadi panitera di MK adalah tugas yang sangat mulia. Namun, di sisi tugas tersebut terbilang sangat berat. Sebab, peraturan perundangan menggariskan bahwa persidangan perkara di MK harus selesai selekasnya. Hal ini berbeda perkara perdata ataupun pidana yang batas waktu persidangannya lebih longgar.

Karena itu, kata Kasianur, anggota kepaniteraan dan kesetjenan MK harus bekerja lebih keras dan tidak mengenal waktu.

Kasianur menggambarkan, seusai Pemilu Legislatif 2014, sebanyak 903 perkara sengketa pemilu masuk ke MK. Perkara-perkara tersebut harus diputuskan oleh MK dalam waktu 30 hari sejak KPU memutuskan hasil pileg secara nasional. Selain itu, tercatat ada 240 perkara sengketa pilkada yang harus diputuskan oleh MK selama 14 hari sejak KPU mengumumkan hasilnya.

"Dari sisi administrasi dan teknis peradilan, hal itu sangat berat sekali karena memerlukan kecermatan, ketelitian, ketepatan dan harus dikerjakan secara profesional serta tepat waktu," ujarnya.

Kasianur mengaku jajaran panitera harus pontang-panting untuk melaksanakan tugasnya terkait perkara-perkara tersebut. "Tapi, karena kami komitmen membuat visi misi MK selaku lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, ya kami harus laksanakan dan dengan pegawai yang berintegritas tinggi dan tidak cengeng," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Kasianur, ia dan para pegawai di jajaran panitera sejauh ini belum pernah melakukan kesalahan fatal dalam melaksanakan tugas seperi memeriksa berkas permohonan dan bukti perkara maupun membuat konsep bahan putusan untuk hakim MK. Sebab, selain adanya SOP, ada pula bagian pengawasan kinerja untuk panitera.

Ia mengatakan, kepaniteraan membagi tugas pemeriksaan berkas tersebut sesuai kategori hingga ditentukan batas waktu pemeriksaan. "Makanya saya bilang, 14 hari masa kerja itu agak kurang. Coba lihat sendiri. cara kerja kami, ketika berkas datang, maka petugas harus sudah siap. Mereka (pemohon) juga harus menyerahkan berkas bukti, bukan sekadar daftar bukti. Kami tidak akan mau menerima kalau mereka hanya kasih daftarnya. Setelah itu, kami lihat sesuai daftar bukti, misal bukti P-1, ada atau tidak? Lalu diperiksa, berkas bukti itu sama dengan daftarnya. Kami akan kembalikan kalau berkasnya tidak sama dengan daftar," paparnya.

"Kadang-kadang juga nama buktinya ada di daftar, tapi saat dicek di dalamnya fisiknya tidak ada. Malah ada juga yang berkas fisiknya ganda, diulang-ulang doang di situ," imbuhnya.

Menjadi panitera dan pegawai kepaniteraan MK juga harus rela mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan tugas negara. Menurut Kasianur, jajaran panitera MK juga kerap meninggalkan keluarga.

Pengalaman terbaru Kasianur dan jajaran paniter MK adalah begadang untuk mengecekan dokumen permohonan dan syarat formil perkara sengketa pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Untuk itu, mereka bermalam di ruang kerja, termasuk pada malam takbiran akhir Juli lalu.


"Coba bayangkan, PHPU pilpres masuk (27 Juli), karena itu, ketika orang-orang pada Lebaran, kami Lebaran dengan berkas-berkas. Bukan kami mengeluh, tapi saya menyampaikan fakta pekerjaan kami," kata Kasianur.

Kasianur menambahkan, sudah berkali-kali ia dan jajaran kepaniteraan menginap di ruang kerja. "Kami sering menginap di sini. Bahkan, sampai ada pegawai panitera tidur dengan berkas. Kalau dipikir-pikir, kasihan juga mereka. Silakan tanya ke staf saya, mereka kadang suka kerja sampai tertidur karena sangat kecapekan.

Silakan Anda lihat dulu ke lantai 7 (tempat penyimpanan barang bukti) itu. Berkas-berkas itu mesti diteliti satu per satu. Kalau tidak diteliti dan sampai tidak jadi pertimbangan, para pihak-pihak tersebut akan mengamuk. Hakim-hakim juga turun lihat ke situ kok," paparnya.

Meski pekerjaan di MK sangat padat, para pegawai MK tak boleh cemberut. "Kami harus tetap kerja dengan pelayanan penuh dan ramah. Coba lihat saja di tempat pendaftaran, apa ada pegawai yang marah-marah? Mereka justru tersenyum dan ramah, karena pegawai di MK ini memang dididik untuk profesional," ujarnya.

Kasianur mengatakan, menjadi panitera MK berarti telah memberikan kontribusi positif kepada negara. Apalagi, tugas dan kewenangan MK memiliki karakteristik tersendiri dalam membangun ketatanegaraan, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, lanjut Kasianur, menjadi panitera di MK juga menambah wawasan dan ilmu karena ia bisa menyerap ilmu dari hakim, saksi, maupun para pakar yang hadir di persidangan. "Lagi pula, hakim-hakim di MK adalah orang-orang pilihan dan tidak diragukan lagi kemampuannya. Kemampuan mereka itu dituangkan mereka dalam putusan. Hal seperti ini tidak saya dapatkan sebelumnya," ujarnya.

Kasianur mengaku bangga bertugas di MK. Sebab, wibawa lembaga peradilan tersebut dijunjung tinggi dan dihormati oleh peserta sidang. "Walaupun sebenarnya banyak duri dan sebagainya, tapi itu masalah pribadi. Juga ada riak-riak yang sempat membuat MK itu agak terjatuh. Tapi coba dilihat dulu secara keseluruhan, yang lain kan tidak begitu," kata Kasianur yang mengingatkan pada kasus yang mengguncang publik yakni penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Akil menerima suap dari beberapa pihak yang terlibat sengketa pilkada. (Abdul Qodir/Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas