Pemerintah Ingin Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Langsung
Soal pemilihan wakil kepala daerah, lanjut Naja, belum disepakati apakah satu paket dalam pemilukada atau ditunjuk langsung kepala daerah terpilih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kini tinggal menyisakan dua masalah sebelum diketok palu.
Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, mengatakan kendala tersebut adalah mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dan soal pemilihan wakil kepala daerah.
"Jadi pertama adalah tentang mekanisme pemilihan kepala daerah itu langsung atau DPRD. Nah (pilkada) gubernur kan sudah disepakati langsung, tinggal (pilkada) bupati dan walikota. Terakhir pemerintah kalau dari DPR mayoritas menghendaki langsung berarti pemerintah ikut langsung," ujar Naja dalam diskusi 'Urgensi RUU Pilkada Dalam Kaitannya Dengan Pilkada Serentak 2015' di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Soal pemilihan wakil kepala daerah, lanjut Naja, belum disepakati apakah satu paket dalam pemilukada atau ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Naja mengatakan pemerintah menghendaki wakil kepala daerah tidak satu paket dengan pemilihan langsung karena itu tidak diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis dan tidak menyebut wakil kepala daerah.
"Nah itu posisi pemerintah, mereka bertahan bahwa kalau wakil itu tidak dipilih satu paket tapi dipilih oleh kepala daerah terpilih. Nah ini lah yang memang masih membutuhkan pembicaraan dengan fraksi-fraksi. Jadi kalau pemerintah sudah pada posisi mengalah nanti kita akan coba sampaikan," beber Naja.
Mengenai posisi wakil kepala daerah, Naja mengatkan jabatan tersebut mencerminkan representasi, beberapa daerah yang jumlah penduduk, mungkin etnis agama, kepala daerah itu menjadi kombinasi.
Naja menargetkan RUU Pilkada akan ditetok palu pada September 2014.
"Nanti itu yang akan kami bicarakan. Moga-moga kalau ini sudah, tinggal yang lain lebih kepada finishing, finishing sengketa Pemilu kemudian pengaturan-pengaturan teknis yang menurut pengalaman kita di Undang-Undang DIY yang dulu dikhawatirkan tidak selesai dengan pola yang persis seperti sekarang akhirnya selesai," kata dia.