RUU Pemilukada Diketok, Pilkada Serentak 2015
Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah dijadwalkan akan diketok palu pada September depan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah dijadwalkan akan diketok palu pada September depan. Itu artinya tidak ada tawar-menawar lagi pada 2015 akan dilakukan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
"Iya, kalau ini sudah diketok September berarti sudah berlaku untuk Pilkada serentak di 2015," ujar Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, dalam diskusi 'Urgensi RUU Pilkada Dalam Kaitannya Dengan Pilkada Serentak 2015' di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Menurut Naja, tidak ada alasan untuk memundurkan pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, kata Naja, mereka sudah dua tahun membahas dan merumuskan RUU tersebut.
"Itu malah menjadi permasalahan buat kami kecuali undang-undang yang baru dimasukkan dalam masa sidang ini. Lho ini kami sudah dua tahun membahas, kita sudah capek membahasnya. Jadi tinggal putusan lho artinya untuk pembahasan sudah berulang kali dan untuk hal itu sudah berulang-ulang," ujar Naja.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan ini adalah keputusan politik. DPR bisa tercoreng jika RUU sudah disahkan namun pelaksanaannya ditunda.
Sejauh ini, kata dia, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah kini tinggal menyisakan dua masalah sebelum diketok palu. Pertama adalah tentang mekanisme pemilihan kepala daerah itu langsung atau DPRD. Pilkada gubernur telah disepakati langsung sementara pilkada bupati dan walikota.
Kedua adalah pemilihan wakil kepala daerah apakah disatukan saat pemilihan kepala daerah atau dipilih oleh kepala daerah terpilih.