Pengamat: Menggugat Florence Cukup Perdata Tak Perlu Pidana
Peneliti Intitute for Criminal Justice Reform Erasmus menilai langkah hukum untuk menggugat curhatan Florence Sihombing di media sosial cukup perdata.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus menilai langkah hukum untuk menggugat curhatan Florence Sihombing di media sosial Path cukup secara perdata, tidak perlu sampai pidana.
Sebelum menggugat secara perdata, lebih baik ada upaya mediasi pihak yang dirugikan dengan Florence. "Kalau tidak selesai bisa digugat dengan perdata, tidak bentuk pidana dan dipenjara," kata Erasmus di kantor Kontras, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Menurut dia, curhatan Florence yang dinilai menghina warga Yogyakarta dan berujung pada pidana sampai penahanan sangat tidak tepat dan tidak mendasar.
"Kasus Frolrence ini menambah deretan praktik buruk penangan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Pada 27 Agustus 2014, Florence mengungkapkan kekesalannya kepada SPBU dekat Lempuyangan, Yogyakarta, melalui media sosial Path yang berisi "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.