Catatan Buruk AKBP Idha, Selingkuh Hingga Hilangkan Barang Bukti Narkoba
AKBP Idha Endri Prastiono selama berkarir di kepolisian memiliki catatan buruk mulai dari perselingkuhan hingga hilangnya barang bukti narkoba.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Idha Endri Prastiono selama berkarir di kepolisian memiliki catatan buruk mulai dari perselingkuhan hingga hilangnya barang bukti narkoba.
Sebelum berdinas di Polda Kalimantan, perwira menengah tersebut pernah bertugas di Polda Sumatera Utara. Di Polda Sumatera Utara AKBP Idha Endri Prastiono pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Sandi Wahyu Arifani.
Namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian karena AKBP Idha melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Farida Yamin hingga memiliki seorang anak perempuan. Atas perbuatan tersebut AKBP Idha mendapat sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Kemudian pada 2002 silam, AKBP Idha pun pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pembantunya yang bernama Suherni hingga memiliki seorang anak dan menurut catatan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Jauh sebelumnya pada 2010 AKBP Idha pun sempat menjalin hubungan dengan seorang wanita bernama Marwati yang berstatus janda empat orang anak. Tetapi dalam hubungannya terjadi permasalahan hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pernikahan di Deli Serdang Sumatera Utara.
Kemudian ia pun mulai berdinas di Polda Kalimantan Barat sejak 19 Februari 2013 kemudian sampai akhirnya pada 7 Juni 2013 pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur tersebut menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Hanya hitungan bulan bertugas di Reserse Narkoba Polda Kalbar, ia akhirnya dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidang Pembinaan Biro Perenaan Polda Kalimantan Barat sesuai Telegram nomor STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013.
Mutasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AKP Sunardi Cs yang telah diputus Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar 'Pemberhentian Dengan Tidak Hormat' atas perkara menyisihkan barang bukti sabu.
"Memang rekam jejaknya sudah ada sehingga yang bersangkutan tidak punya jabatan, ia hanya menjadi staf di bawah Biro Perencanaan Polda Kalbar padahal pangatnya AKBP. Seorang AKBP harusnya memiliki jabatan struktural, tetapi sudah beberapa bulan tidak diberi jabatan, ada beberapa kasus diantaranya barang bukti narkoba yang diungkap di Polda Kalbar ada terkait yang bersangkutan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Selain itu, di Bidang Propam Polda Kalimantan Barat pun nama AKBP Idha pun tercatat bahwa yang bersangkutan pernah mengaku kehilangan perhiasan sebesar Rp 19 miliar. Kasus tersebut bermula saat dirinya bersama sang istri pada 3 Januari 2014 berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi. Saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta AKBP Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik istrinya.
Kemudian peristiwa tersebut pun dilaporkan yang bersangkutan di Polres Bandara Soekarno- Hatta dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai 19 Miliar Rupiah. Perkara tersebut telah diproses Ditreskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik istri yang bersangkutan tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 180 juta Rupiah.
Dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan AKBP Idha saat itu di Jakarta tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pimpinan.
Atas dua pelanggaran disiplin dilakukan yang bersangkutan di Polda Kalimantan Barat telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014.
Kemudian AKP Sunardi sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus diberhetikan tidak dengan hormat dalam sidang yang dilaksankan 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang. Dalam surat bandingnya berisi bahwa AKBP Idha Endri Prastiono saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.
Dengan adanya keterangan dari AKP Sunardi setelah diputus PTDH maka saat ini Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan AKBP Idha.
"Ketika yang bersangkutan ditangkap PDRM, sudah beberapa bulan dia tidak punya jabatan, dan tidak pernah ada perintah kepada yang berangkutan berangkat ke Malaysia," ungkap Ronny.
Meskipun saat ini menjalani proses hukum di Malaysia, yang bersangkutan bisa disidangkan secara inabsensia di Polda Kalbar. "Untuk memberikan keputusan itu tentu menunggu hasil dari Wakapolda Kalbar dan direktur reserse Narkoba Polda Kalbar yang berangkat ke PDRM," ujarnya.