Polri Enggan Campuri Penyidikan Kasus Narkoba Polda Kalbar
Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus pemilikan sabu, Jumat (29/8/2014).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus pemilikan sabu, Jumat (29/8/2014).
Dua anggota kepolisian yang ditangkap pihak PDRM masing masing Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap.
Menyikapi penangkapan tersebut, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan keprihatinannya.
"Tentunya yang pertama kami dari kepolisian menyampaikan keprihatian tentunya untuk diri kami sendiri karena ada dua anggota Polri yang ditangkap pihak PDRM karena diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Dikatakan dia, sebelum pihak PDRM melakukan penangkan terhadap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap, terlebih dahulu mengamankan seorang Warga Negara Malaysia dengan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
"Memang Jumat itu sebelum penangkapan dilakukan dua teman kami AKBP IP dan Bripka MH terlebih dahulu PDRM menangkap seorang warga negara malaysia dengan barang bukti narkotika, nah dari pengembangan mengarah pada dua anggota Polri yang saat itu berada di kucing," ungkapnya.
Pada saat penangkapan, dikatakan Agus barang bukti narkoba tidak ditemukan dari dua anggota Polri yang ditangkap pihak PDRM.
Dalam kasus tersebut pihak Polri menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada pihak PDRM
"Ini terus kita lakukan monitor pada prinsipnya kita tidak bisa mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung tapi bagaimana pun kita akan terus lakukan koordinasi sepanjang itu bisa kita lalukan," ujarnya.
Ditanya masalah pendampingan hukum yang akan diberikan pihak Polri terhadap dua anggotanya yang ditangkap pihak PDRM, Agus menjelaskan untuk hal tersebut sifatnya masih menunggu.
"Penyiapan dari pada tim pendamping dalam hal ini bahwa penasehat hukumnya akan kita siapkan ataukah disiapakan penyidik, tetap koordinasikan dengan kita akan kita monitor perkembangannya," jelasnya.
Sampai saat ini Polri masih menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM, apabila nanti kemungkinan ada pemindahan penanganan perkara.
Selain itu, Polri pun menyadari bila dari 420 ribu anggotanya yang ada saat ini ada beberapa yang melakukan pelanggaran.
"Kami sadari itu masih ada dan ini terus kita lakukan pembenahan internal," ujarnya.