Saksi Klaim Jadi Bos PT Arina Atas Perintah Nazaruddin
Saat ditanya sejauh mana peran Syarifah saat menjabat posisi Direktur di PT Arina, Syarifah malah bingung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Syarifah tercatat sebagai Direktur PT Arina Kotajaya, perusahaan tambang yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK, milik Anas Urbaningrum.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Hambalang, Syarifah yang pernah menjabat sebagai staf administrasi di PT Anugerah menceritakan alasannya menjadi Direktur di PT Arina.
"Saya pernah diminta pak Nazar untuk dicantumkan namanya di salah satu perusahaannya," kata Syarifah bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Perusahaan yang dimaksudnya adalah PT Arina Kotajaya. Saat ditanya sejauh mana peran Syarifah saat menjabat posisi Direktur di PT Arina, Syarifah malah bingung.
Dia merasa tidak pernah melakukan pekerjaan operasional sebagai Direktur di PT Arina. "Kalau untuk pengoperasan saya tidak pernah melakukan kegiatan operasianal PT Arina," ujarnya.
Parahnya lagi, Syarifah mengaku baru tahu jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina beberapa bulan lalu. Jauh dari tanggal keluarnya IUP PT Arina ditahun 2010.
"Tahunya (IUP) setelah saya dipanggil penyidik beberapa bulan yang lalu," kata mantan anak buah M Nazaruddin tersebut.
Syarifah sendiri tidak begitu heran dengan permintaan Nazaruddin untuk menjadikannya direktur.
Pasalnya sebelumnya sudah ada staf-staf Nazar lainnya yang diplot sebagai Direktur di salah satu perusahaan suami Neneng Sri Wahyuni itu.
"Setahu saudara saksi PT Arina Kotajaya ini punya siapa?" tanya Anas kepada Syarifah. "Setahu saya punya Pak Nazar," jawab Syarifah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.