Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Asing Tidak Boleh Membeli Pulau di Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Syarief Cicip Sutardjo menegaskan pulau yang masuk wilayah Indonesia tidak boleh dibeli orang asing.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orang Asing Tidak Boleh Membeli Pulau di Indonesia
kkp.go.id
Menteri Kelautan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharief Cicip Sutardjo menegaskan pulau yang masuk wilayah Indonesia tidak boleh dibeli orang asing. Pasalnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU.

"Penjualan pulau nggak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini UU nggak membolehkan orang asing membeli," ujar Cicip di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (2/9/2014).

Melihat fenomena banyak pulau yang dijual, Cicip menilai hal itu tidak mungkin terjadi. Karena meski sudah melakukan transaksi, pulau di Indonesia tak bisa dijual ke negara lain.

"Sehingga nggak mungkin jika ada jual beli langsung dengan orang asing," ungkap Cicip.

Cicip memaparkan bahwa notaris sekalipun tidak mungkin melakukan jual beli pulau. Hal yang bisa dilakukan orang asing adalah menyewa pulau.

"Di luar itu nggak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, nggak ada orang asing yang betul-betul membeli," ujar Cicip.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pulau Kiluan yang masuk ke dalam kepulauan Seribu, dijual. Hal ini ditawarkan melalui situs belanja online.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas