Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Akil Ditelisik KPK Soal Pencabutan BAP Muhtar Effendi

Fransiskus yang diperiksa untuk tersangka Muhtar Effendi mengaku, ditelisik soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Muhtar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengacara Akil Ditelisik KPK Soal Pencabutan BAP Muhtar Effendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Fransiskus, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan Akil Mochtar.

Fransiskus yang diperiksa untuk tersangka Muhtar Effendi mengaku, ditelisik soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Muhtar.

"Terkait pencabutan BAP yang dilakukan Pak Muhtar Effendi, tapi dicabut atau gak kan hak Pak Muhtar," kata Fransiskus di KPK, Selasa (26/8/2014).

Dia mengaku, substansi pemeriksaan hari ini hanya soal pencabutan BAP tersebut. Namun, Fransiskus mengklaim tidak mengetahui alasan KPK sampai harus memeriksa dirinya.

Terlebih Akil lanjut dia, tidak meminta Muhtar mencabut BAP di persidangan.

"Jadi saya tidak tahu kenapa saya dipanggil, posisi waktu itu saya pengacara pak Akil, Nggak ada, kalau permintaan gak ada," tegasnya.

Jika merasa terancam, dia menduga, hanya perasaan Muhtar Effendi. Pasalnya, bantah dia, pihaknya tak pernah meminta Muhtar untuk mencabut BAPnya.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas adalah saya pengacara yang ikut memeriksa Muhtar Effendi, saya hanya menjalankan profesi saya, siapa yang nuding, saya baru ketemu Muhatar saat sidang. Saya baru kenal," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas