Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Serahkan Pelantikan Jero Sebagai Anggota DPR ke KPU

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019 kepada KPU.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Serahkan Pelantikan Jero Sebagai Anggota DPR ke KPU
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019 kepada KPU. Jero akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk anggota DPR prosesnya lewat partai lalu ke KPU," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Max mengatakan posisi Jero bila KPU tidak melantiknya akan digantikan oleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut. Namun Max mengatakan Jero terikat pada pakta integritas di mana kader terjerat korupsi harus mengundurkan diri dari jabatan struktural partai.

"Kalau di kabinet itu urusan presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.

Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.

Berita Rekomendasi

"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.

Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas