Jero Wacik Jadi Tersangka, Kementerian ESDM Minta Doa Restu
seluruh pejabat dan staf Kementerian ESDM merasa prihatin atas ditetapkannya Jero sebagai tersangka
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta dukungan dan doa kepada masyarakat, setelah Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mohon doa restu agar kami bisa menghadapi (persoalan ini) dengan sebaik-baiknya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Menurut Teguh, seluruh pejabat dan staf Kementerian ESDM merasa prihatin atas ditetapkannya Jero sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.
"Namun, kami tetap menghormati apa yang sudah disampaikan KPK, mengenai pengumuman tersangka kepada pak Jero," ucapnya.
Teguh pun memastikan, semua kegiatan Kementerian ESDM ke depannya akan terus berjalan normal dan diharapkan status tersangka menteri ESDM tidak menghap kinerja staf.
"Kegiatan ESDM tidak terhenti dengan ditetapkannya pak Jero sebagai tersangka. Kegiatan rapat dan lainnya tetap berjalan," cetusnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, Minggu lalu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014) siang. Penetapan sendiri baru diumumkan hari ini.
Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya.
"Pertama, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar," kata Zulkarnain.
Modusnya, terang Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. "Misalnya juga pengumpulan dari dana-dana rekanan," kata Zulkarnain.
Ditambahkan Zulkarnain, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP.