Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Kasus Munir Sudah Selesai

Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang sempat dituduh meracuni Munir sudah dihukum dua tahun penjara karena pemalsuan surat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in JK: Kasus Munir Sudah Selesai
Kompas.com
Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla, pada Jumat (29/8/2014) siang di halaman rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, berdiri di samping Bajaj berbahan bakar gas yang pernah ditumpanginya saat pencalonan ke KPU pada 1 Juni 2014. Bajaj itu berpelat nomor B 2062 DE. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK), menilai kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, pada 7 September 2004 lalu sudah selesai.

Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang sempat dituduh meracuni Munir sudah dihukum dua tahun penjara karena pemalsuan surat.

"Sudah di ranah hukum semua kok, Pelakunya sudah di hukum," Kata JK saat ditemui di Universitas Islam Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Dalam kesempatan tersebut JK mengatakan bila sesuai Undang-undang, maka bukan tidak mungkin pemerintah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menindak pelaku pelanggaran HAM.

Namun lagi-lagi ia mengingatkan, kasus pembunuhan Munir sudah selesai. Suciwati istri almarhum menggelar acara menjelang peringatan 10 tahun kematian Munir.

Dalam kesempatan wawancara dengan media, Suciwati yang mengaku mendukung pasangan Joko Widodo-JK itu berharap pasangan tersebut bisa lebih baik dari Presiden Susilo Bambang Yudhyono-Wakil Presiden Boediono dalam mengungkap kasus Munir.

Munir diracun dalam perjalanannya dari Jakarta menuju Amsterdam, menaiki Pesawat Garuda Indonesia. Dalam persidangan sempat terungkap pilot senior Garuda Indonesia yang menumpangi pesawat yang sama, Pollycarpus meracun makanan Munir.

Berita Rekomendasi

Pollycarpus sendiri pada 2006 lalu oleh Mahkamah Agung diputus tidak bersalah atas kasus pembunuhan. Namun Pollycarpus divonis dua tahun penjara karena pemalsuan surat.

Dalam persidangan sempat disebut nama Muchdi Purwoprandjono yang saat itu menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), dan AM Hendropriyono yang saat itu menjabat kepala BIN. Keduanya pada pemilihan presiden (pilpres) 2014, mendukung pasangan Jokowi-JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas