Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: KPK Pakai Standar Ganda dalam Kasus SKK Migas

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah,Jakarta, Khairul Huda mengatakan KPK menggunakan standar ganda

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar: KPK Pakai Standar Ganda dalam Kasus SKK Migas
Tribunnews/Dany Permana
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) dan Zulkarnain berbincang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah,Jakarta, Khairul Huda mengatakan KPK menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus suap di lingkungan SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Pasal yang digunakan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan Menteri EDSM, Jero Wacik yang berbeda sangat membingungkan.

“KPK menetapkan Jero Wacik dengan pasal pemerasan. Pimpinan KPK harus menjelaskan siapa yang diperas. Kalau dikatakan Jero memeras kepala SKK Migas dan Sekjen ESDM, maka seharusnya kedua orang itu tidak bisa dijadikan tersangka, tapi korban pemerasan," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Namun, kedua orang itu sudah ditetapkan dahulu oleh KPK sebagai penerima suap, kenapa Jero dikenakan pasal pemerasan. Tidak ada yang namanya pemerasan tapi tidak ada korban pemerasannya. Ini jadinya standar ganda,” ujar Khairul.

Dia juga melihat penggunaan pasal pemerasan akan menutup kemungkinan dilanjutkannya perkara atau munculnya tersangka lain yang umum terjadi pada kasus suap menyuap. Pemerasan itu juga logikanya satu diuntungkan satu dirugikan, tapi kalau ada pihak yang katanya diperas, tapi mendapatkan keuntungan dari pemerasan itu, maka pidana pemerasan tidak bisa diterapkan.

Dia pun mencurigai ada pihak lain yang menjadi penyuap yang ingin dilindungi oleh KPK.

“Kalau ada pihak yang katanya diperas, tapi diuntungkan dengan dapat proyek, itu bukan pemerasan namanya. Lagipula aneh dengan nilai pemerasan yang dituduhkan pada Jero Wacik yang hanya Rp 9,9 miliar sebagai objek perkara. Untuk ukuran kasus ini di mana banyak mafia yang bermain hal ini tentunya tidak sesuai yang diharapkan. Nilainya tidak fantastis, dari 2011 cuma Rp 9,9 miliar. Ini jauh dari harapan dan dugaan adanya mafia migas yang beroperasi di sektor migas yang nilainya triliunan rupiah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dengan menetapkan Jero sebagai tersangka pemerasan, dirinya pun khawatir, KPK tidak ada keinginan untuk membongkar mafia migas sampai ke akar-akarnya seperti yang kerap mereka dengungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas