Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Jero Wacik Sudah Ajukan Surat Mundur dari Kabinet

"Tadi pagi sudah disampaikan surat pengunduran pak Jero Wacik," ungkap Julian.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Istana: Jero Wacik Sudah Ajukan Surat Mundur dari Kabinet
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Juru Bicara Presiden Julian A Pasha mengatakan surat pengunduran diri Jero Wacik langsung diterima Presiden, Jumat (5/9/2014) pagi tadi.

"Tadi pagi sudah disampaikan surat pengunduran pak Jero Wacik," ungkap Julian, di kompleks Kantor Presiden Jakarta, Jumat (5/9/2014) sore.

Lebih lanjut Julian jelaskan, Presiden SBY menerima pengunduran diri Jero Wacik dari kursi Menteri ESDM. "Pak Presiden menerima pengunduran pak Jero," ujarnya.

Usai mengajukan pengunduran diri, Jero sudah tidak terlihat hadir saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar Sidang Paripurna Kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Pengamatan Tribunnews.com, hingga sidang paripurna yang dibuka Presiden SBY sekitar pukul 14.00 WIB, Jero tak tampak jua hadir.

Jero ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.

Berita Rekomendasi

Terlihat Jero Wacik diwakili Wakilnya di Kementerian ESDM, Susilo Siswoutomo dalam Sidang Paripurna Kabinet.

Pada Rabu (3/9/2014) siang, Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.

Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan.

Bahkan, sejak kemarin Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan wakja waktu enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas