Polisi Malaysia Perpajang Masa Tahanan Dua Anggota Polda Kalbar
"Akan diajukan perpanjangan masa tahanan reman di mahkamah. Besok mereka mengajukan karena masa reman habis pukul 10 pagi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING - Kepolisian Diraja Malaysia akan memperpanjang masa tahanan dua anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap. Kendati masa penahanan tahap pertama selama enam hari selesai dan keduanya bisa bebas Sabtu (6/9/2014).
"Akan diajukan perpanjangan masa tahanan reman (penyidikan) di mahkamah. Besok mereka mengajukan karena masa reman (penyidikan tujuh hari pertama, red) habis pukul 10 pagi. Sudah positif," ujar Marisa Febriana, Konsuler KJRI di Kuching, Malaysia, Jumat (5/9/2014).
Kedua anggota Polda Kalbar ini sejak ditangkap Sabtu (30/9/2014), ditahan di Balai Polis Tabuan dan Balai Polis Sekama. Marisa belum mengetahui kemungkinan pemindahan kedua tahanan ke satu tahanan. "Tentang pemindahan belum ada informasi resmi," imbuh Marisa kepada Tribun.
Dalam sistem hukum Malaysia, Mahkamah berwenang penuh memperpanjang masa tahanan untuk penyelidikan. Setiap pengajuan perpanjangan masa penahanan tak selalu mutlak dipenuhi mahkamah. Meski mayoritas selalu dikabulkan jika penyidikan selama sepekan belum cukup.
"Kalau tidak dikabulkan perpanjangannya, macam-macam tergantung kemudian mereka dijadikan apa misalnya saksi. Apa ya istilahnya tidak juga seperti wajib lapor. Tapi kalau misalnya mahkamah menganggap perlu dibebaskan ya dibebaskan," terangnya.
Selama ditahan, KJRI sudah berkomunikasi dengan dua anggota Polda Kalbar. Istri Bripka Harahap berencana datang, namun istri AKBP Idha baru sebatas meminta KJRI bisa membantunya secara hukum lewat sambungan telepon.
Keluarga tidak leluasa menjenguk suami mereka yang masih berada di bawah penyidikan. Menurut hukum Malaysia, keluarga mendapat kesempatan sekali dalam sepekan masa penyidikan. Jika penyidikan diperpajang tujuh hari berikutnya, keluarga bisa menjenguk kedua kalinya.
Aturan ini masih diperketat lagi karena harus dilakukan pada jam kerja. Mereka yang boleh bertemu hanya istri, anak, kakak, adik, atau yang memiliki hubungan sedarah. "Paman tidak boleh ketemu. Pertemuan harus diverifikasi konsulat lebih dulu," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.