Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Belum Boyong Barang Pribadi dari Ruang Kerja

"Saya jaga dari jam 9 tadi, tapi belum ada kegiatan pindah-pindahan barang bapak," ujar petugas jaga gedung utama Kementerian ESDM.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jero Wacik Belum Boyong Barang Pribadi dari Ruang Kerja
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri ESDM, Jero Wacik, hadir dalam konferensi pers Pengendalian BBM Bersubsidi di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014). Pembatasan penjualan bahan bakar solar yang akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) agar kuota BBM di Indonesia cukup hingga akhir tahun. Tahun 2014 ini jatah konsumsi BBM di Indonesia yang disetujui DPR sebesar 46 juta kilo liter. Oleh karena itu pihaknya melalui melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bertugas mengatur kecukupan BBM hingga akhir tahun. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (5/9/2014) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini, Jero belum mengemasi dan memindahkan barang-barang pribadi dari ruang kerjanya di kantor Kementerian ESDM.

"Saya jaga dari jam 9 tadi, tapi belum ada kegiatan pindah-pindahan barang bapak," ujar petugas jaga gedung utama Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan No 18, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) siang.

Pantauan Tribun, lantai 2 gedung utama tempat Jero Wacik berkantor tampak sepi. Hanya ada beberapa petugas keamanan yang berjaga-jaga di pos dalam dan luar gedung tersebut.

Secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrachman menyampaikan hal yang sama. Menurutnya tidak banyak pribadi Jero di ruang kerjanya.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 September 2014.

Berita Rekomendasi

Jero Wacik diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa dana operasional menteri (DOM) kepada pihak internal dan eksternal Kementerian ESDM selama 2011-2013. Total dana yang berhasil dikumpulkan Jero mencapai Rp 9,9 miliar.

Dana yang terkumpul diduga digunakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, pihak ketiga hingga pencitraan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas