Penahanan Dua Anggota Polda Kalbar Diperpanjang Lima Hari
"Tadi Mahkamah memperpanjang sampai lima hari ke depan. Tanggal 11 September nanti akan habis masa reman keduanya," kata Marissa.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, KUCHING - Mahkamah memperpanjang masa tahanan sampai lima hari ke depan untuk dua anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap yang diduga jaringan narkoba internasional.
Sebelumnya Polis Diraja Malaysia meminta permohonan perpanjangan penahanan keduanya untuk penyidikan kedua selama tujuh hari. Namun Mahkamah hanya memberikan perpanjangan penahanan selama lima hari untuk keduanya.
"Tadi Mahkamah memperpanjang sampai lima hari ke depan. Tanggal 11 September nanti akan habis masa reman keduanya," kata Marissa Febriana Wardani, Konsuler Konsulta Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, kepada Tribun, Sabtu (6/9/2014).
Tak dipenuhinya keinginan pihak PDRM yang berniat melakukan penyidikan lanjutan hingga sepekan ke depan, tak terlepas dari peran pengacara yang disiapkan oleh KJRI, Ranbir Singh Sangha.
"Hakim tidak mengabulkan permohonan tujuh hari yang diajukan oleh Polis disini, pengacara kita menyampaikan keberatannya," katanya
Ranbir Singh Sangha, adalah inhouse lawyer KJRI yang telah memiliki kontrak untuk membantu proses hukum setiap permasalahan WNI khususnya di wilayah KJRI Sarawak.
Marisa mengaku, KJRI belum mendapatkan keterangan resmi secara tertulis tentang masa reman (penyidikan) lima hari, lantaran proses administrasi di Malaysia selalu dilakukan di hari dan jam kerja.
"Mungkin tertulisnya disampaikan Senin nantin, kita lihat saja nanti selepas masa reman kedua statusnya akan ditetapkan seperti apa,"ujarnya.
Hal sama disampaikan petugas penghubung Polri di Kuching, Kompol Taufik. Ia membenarkan jika masa penyidikan kedua anggota Polda Kalbar akan habis pada 11 September mendatang. "Sampai tanggal 11, atau lima hari ke depan," ujarnya.