KPK Izinkan Budi Mulya Melayat Putranya
Putra mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Benny Mulya, dikabarkan meninggal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Benny Mulya, dikabarkan meninggal.
Budi yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Bailout Bank Century pun diizinkan KPK melayat.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pihaknya hanya akan mengeksekusi izin melayat untuk Budi Mulya jika Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkannya.
"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK, tapi dari hakim pengadilan karena statusnya terdakwa. KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," kata Johan Budi, Senin (8/9/2014).
Kabar diterima, jenazah putra Budi Mulya, Benny Mulya disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Berita Rekomendasi