Irmadi: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Itu Merampas Hak Rakyat
Jangan hanya karena kepentingan sesaat lalu mengambil kembali hak rakyat berdemokrasi dan menyerahkannya ke DPRD.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP), H. Irmadi Lubis menyatakan keheranannya atas sikap beberapa fraksi di DPR RI yang ingin kembali mengambil hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.
"Hak rakyat yang sudah diberikan menentukan pemimpinnya secara demokratis melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, tidak seharusnya kembali diambil," ujar Irmadi Lubis di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Irmadi mengingatkan bahwa dikembalikannya pemilihan kepala daerah, bukan malah menjamin kepala daerah yang dipilih DPRD tidak akan melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya akan ada harga yang tinggi dan tidak tertutup kemungkinan para kepala daerah yang dipilih melalui DPRD akan menjadi sapi perahan partai politik.
"Jangan hanya karena kepentingan sesaat lalu mengambil kembali hak rakyat berdemokrasi dan menyerahkannya ke DPRD. Ini langkah mundur dan mencederai kedaulatan rakyat. Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan pemilukada selama ini, itu yang harus kita benahi," kata Irmadi Lubis.
Dia menegaskan, pemilukada secara langsung yang selama ini dilaksanakan sudah cukup baik sebab parpol sebagai pilar demokrasi hanya sebatas menyeleksi dan menjaring calon kepala daerah, sedangkan yang menentukan adalah rakyat secara langsung.
Menurutnya, jika nanti kepala daerah dipilih DPRD, maka kepala daerah itu tidak lagi takut kepada rakyat dan sudah kembali takut ke DPRD.
Irmadi juga mempertanyakan munculnya pemimpin-pemimpin yang diinginkan rakyat jika pemilihan kepala daerah ditentukan DPRD. Dia yakin, bukan hanya hilangnya peluang calon kepala daerah dari jalur independen, tetapi sosok pemimpin seperti Joko Widodo (Jokowi), sekarang jadi presiden terpilih, Tri Rismaharini, walikota Surabaya, Ridwan Kamil walikota Bandung, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan didapatkan rakyat lagi.
Irmadi yakin, bila RUU Pilkada, dengan pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, nantinya disetujui DPR, maka akan banyak kelompok yang mengajukan uji materi atas UU itu.
"Saya yakin satu orang saja yang mengajukan uji materi, nantinya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sebab UU Pilkada itu sudah merampas hak rakyat," ujar Irmadi.
Irmadi juga menilai jika RUU Pilkada ini disetujui sebagai UU, maka UU Pilkada ini sudah melanggar HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.