Bawaslu: Pilkada Tidak Langsung Melanggar Hak Konstitusional
Nasrullah, mengatakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Nasrullah pun merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2009 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilih tidak terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP.
"Pilkada tidak langsung bertentangan dengan hak konstitusional warga karena hak memilih terletak di individu. Rakyat yang sakit tidak bisa diwakilkan (oleh DPRD)," kata Nasrullah di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Nasrulah mengatakan, Indonesia telah mencapai fase Pemilu yang diselenggarakan adalah untuk rakyat dan memperlakukan masyarakat dengan manusiawi.
Jika pemilihan kemudian diubah lagi ke DPRD atau tidak langsung, lanjut Nasrullah, itu adalah bentuk kemunduran luar biasa tanpa pemikiran yang matang.
"Kita berada dalam satu tingkat dengan negara lain. Kalau ada yang mengatakan Pilkada sungguh mahal, apapun demokrasi memang mahal," kata Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.