Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Saham Garuda, KPK Periksa Munadi Herlambang

Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Nazaruddin.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Saham Garuda, KPK Periksa Munadi Herlambang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan mengumpulkan berkas-berkas di rumah Direktur Utama PT Msons Capital, Munadi Herlambang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT MSONS Capital, Munadi Herlambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Nazaruddin.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (12/9/2014).

Munadi kerap bolak-balik diperiksa KPK untuk kasus lain. Utamanya, kasus dugaan korupsi Hambalang. PT DGI diketahui sebagai pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet. Perusahaan itu disebut-sebut mendapatkan proyek Wisma Atlet lantaran menggelontorkan uang pelicin ke dan atau melalui Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendum Partai Demokrat.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menampik jika pihaknya menelantarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendum Partai Demokrat itu. Abraham menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan Nazaruddin serta pihak lainnya, termasuk yang disinyalir melibatkan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI).

"Oh ngga (ditelantarkan), masih berjalan," kata Abraham Samad beeberapa waktu lalu.

Nazaruddin dalam kasus itu diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas