Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang dan Istri

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang dan Istri
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi.

Ade yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka mengakui perpanjangan penahanan tersebut. Tetapi, Ade enggan berkomentar lebih lanjut soal kasus yang menjeretnya.

"Perpanjangan penahanan," kata Ade di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Penasihat Hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B. Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan.

"Perpanjangan tahan ke tiga, untuk 30 hari ke depan," kata Haryo.

Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 US atau setara Rp 5 Miliar.

Uang senilai Rp 5 miliar itu diminta Ade melalui istrinya, Nurlatifah. Nurlatifah kemudian memerintah adik kandung Ade untuk menukarkan uang itu ke pecahan dollar AS.

Berita Rekomendasi

Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas