Bocor! Inilah Data Penyelewengan BBM Bersubsidi Sejak 2007 Hingga 2013
Inilah data penyelewengan BBM bersubsidi sejak 2007 hingga 2013.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 Persen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia dinilai mengalami kebocoran. Penilaian itu berasal dari dokumen yang berhasil dihimpun tim riset Global Future Indonesia (GFI), terkait Laporan Hasil Penindakan Secara Hukum Satgas KP4 BBM terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi periode 2007 sampai 2013, terungkap sebuah data yang cukup fantastis.
"Mari kita telisik laporan pada 2007. Ternyata pada 2007, total perkiraan Potensi Kerugian Negara Hasil Temuan Kegiatan TIM KP4 dan Mabes Polri adalah sebesar Rp 560.631.399.000," kata Anggota Tim Riset Global Future Institute Ferdiansyah Ali dalam keterangan yang diterima wartawan Minggu, (14/9/2014).
Menurutnya, kerugian negara di tahun 2008 lebih besar. Pasalnya terang Ali, total nilai jual eceran jenis BBM bersubsidi (solar, minyak tanah dan premium) yang disita sebesar Rp11.826.920.340. Sementara Rp 711.752.320 adalah total nilai jual eceran BBM bersubsidi jenis lainnya.
"Dengan demikian, total kerugian Negara sebesar Rp29.503.406.990. (Rp11.826.920.340+Rp711.752.320 = Rp18.388.238.970). Dengan demikian rata-rata setiap bulan Negara dirugikan sebesar Rp1.838.823.897," urainya.
Ali menjelaskan, jika penyalahgunaan terhadap penyediaan dan pendistribusian jenis BBM bersubsidi tersebut tetap berlangsung sampai akhir tahun 2008, maka potensi Kerugian Negara diperkirakan bisa mencapai Rp22.065.886.765.
Untuk tahun 2010, lanjut Ali, jika melihat kegiatan Satgas KP4 BBM bersubsidi pada 2010 terkait Penanganan Perkara Penyalahgunaan BBM yang ditangani Polri dan keterangan ahli dari BPH Migas, terdapat 211 kasus yang berhasil ditangani.
Sementara itu barang bukti yang disita berupa minyak tanah, solar dan premium, maka potensi kerugian negara mencapai Rp3.467.796.350.
Sedangkan berdasarkan laporan pada 2011, kasus yang berhasil ditangani Satgas KP4 BBM terpadu dengan Mabes Polri, adalahh 305 kasus. Barang bukti yang disita di antaranya minyak tanah, minyak solar, premium, pertamax dan MFO, maka berdasarkan estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp10.825.202.346,32.
Ali menjelaskan, merujuk pada hasil penindakan langsung yang dilakukan oleh Satgas KP4 BBM, apabila dilihat dari volume BBM bersubsidi yang dapat diselamatkan sebagai barang bukti penyidikan sebagai berikut: Karawang 540 liter solar, Batam 60 ribu liter solar, Lampung 1.980 liter solar, Lampung Tengah 1.410 ribu liter solar, jumlah total 123.870 liter solar.
"Bayangkan, jika volume BBM bersubsidi tersebut dikalikan harga BBM keekonomian rata-rata Rp8.000 x 123.870 liter = Rp990.960.000. Berarti, estimasi kegiatan penyimpangan apabila dikalikan selama satu tahun, maka kerugian negara adalah Rp990.960.000 x 12= Rp11. 891.520.000," ujarnya.
Sementara tahun 2012, berdasarkan kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak secara hukum terpadu antara Satgas KP4 BBM dengan Polri, terdapat 609 kasus. Barang Bukti yang disita berupa Minyak Tanah, Minyak Solar, Premium, jumlah total 1.950.463 Liter.
Adapun estimasi Nilai Barang Bukti sebagai berikut, minyak mentah Rp2.509.205.814, solar Rp 13.105.927.503, premium Rp1.843.960.037. Dengan demikian jumlah total Rp17.459.093.354. Minyak mentah Rp 102.375.781.506 total Rp119.834.874.860.
Pada 2013, berdasarkan 947 kasus yang ditangani oleh KP4 BBM dan Penyidik Polri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, estimasi barang bukti berupa minyak tanah, minyak solar, premium dan minyak solar non subsidi, mencapai Rp68.733.383.500.
Edwin Firdaus