Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimyati: Anas Urbaningrum Saja Diganti Lewat Kongres Masa PPP Tidak

"Undang-undang parpol itu saya membidangi, supaya tak mudah memecat parpol, pengurus parpol, apalagi ketua umum," kata Dimyati.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dimyati: Anas Urbaningrum Saja Diganti Lewat Kongres Masa PPP Tidak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politisi PPP Dimyati Natskusumah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Umum PPP versi Suryadharma Ali (SDA), tidak menghiraukan adanya pendaftaran pengurus partai ke Kemenkumham. Pendaftaran tersebut dilakukan Kubu Romahurmuziy Cs pada hari ini.

Dimyati yakin pendaftaran pengurus itu tidak diproses oleh Kemenkumham.

"Boleh-boleh saja, mereka (kubu Romy cs) lagi syahwat saja, pikirnya benar saja. Ada mekanismenya, notaris, harus sesuai undang-undang," kata Dimyati ketika dikonfirmasi, Senin (15/9/2014).

Ia menuturkan Kemenkumham hanya menerima berkas saja tetapi tidak memproses pendaftaran tersebut.

"Saya rasa Kemenkumham dan pengadilan nerima berkas ya diterima saja, pasti mereka terima, proses atau tidaknya dilihat berkas itu sendiri. Ada prosesnya, berarti setiap rapat pengurus harian bisa dipecat. Kan enggak gitu," ungkapnya.

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan tidak mudah pengurus partai politik melakukan pemecatan. Apalagi pemecatan itu tidak sesuai AD/ART.

Berita Rekomendasi

"Undang-undang parpol itu saya membidangi, supaya tak mudah memecat parpol, pengurus parpol, apalagi ketua umum," katanya.

Dimyati pun mencontohkan partai lain saat mengganti ketua umum. Partai Demokrat, katanya, melalukan pergantian ketua umum melalui kongres.

"Anas Urbaningrum saja melalui kongres luar biasa, masak PPP tak melalui muktamar. Ketua umum itu melalui muktamar," tuturnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari ini melaporkan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas