Ketua DPP PKB Ini Akui "Penghubung" Proyek di Kementerian PDT
Muamir sendiri disebut-sebut kerabat menteri PDT sekaligus kader PKB, Helmy Faishal Zaini.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Muin Syam mengakui pernah menjadi 'penghubung' Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut dengan orang dalam Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait proyek. Muamir sendiri disebut-sebut kerabat menteri PDT sekaligus kader PKB, Helmy Faishal Zaini.
Hal itu disampaikan Muamir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teddi Renyut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2014).
Muamir kemudian berkomunikasi dengan Aditya Akbar Siregar yang saat itu menjabat asisten tenaga ahli Kementerian PDT.
"(Teddi) menyampaikan urusan yang ada di PDT karena Pak Teddi pernah merasa punya urusan nggak jalan. Saya bilang, saya ngga bisa urusin begitu, lalu kita kenalkan dengan Mas Aditya Akbar," kata Muamir. Menurut Muamir, Teddi tertarik menggarap proyek lampu jalan setelah dipertemukan dengan Aditya.
"Jadi Pak Teddi berminat (di pos anggaran untuk proyek) itu. Disampaikan hasil pertemuan Pak Teddi dan Adit, salah satu program lampu jalan," ujarnya.
Soal proses pengurusan anggaran dalam APBNP 2014 terkait proyek yang diinginkan Teddi, Muamir mengklaim tak mengetahuinya. Muamir justru menyebut jika Aditya yang 'bergerilya' mencari cara agar anggaran proyek lampu jalan bisa masuk ke APBNP 2014.
Dalam kesaksiannya, Muamir mengakui pernah menerima uang dari Teddi Renyut. Namun, Muamir mengklaim bahwa uang itu merupakan pinjaman untuk sewa rumah.
"Rp 250 juta itu dalam bentuk pinjaman sewa rumah," kata Muamir.
Hal itu dikatakan Muamir setelah ditanya mengenai pemberian uang dari Teddi. Awalnya, Muamir berbelit saat dikonfirmasi ihwal demikian. Malah, Muamir justru menjelaskan soal pinjaman Rp 200 juta dari Aditya untuk sewa rumah.
"Mas Adit tahu saya butuh uang untuk kontrak rumah, akhirnya mas Adit meminjami saya uang Rp 200 juta dan sudah saya kembalikan," kata Muamir.
Muamir kembali berbelit saat pertanyaan soal uang dari Teddi diulang jaksa untuk kedua kalinya. Alhasil, Muamir sempat ditegur majelis hakim.
"Saksi, penuntut umum menanyakan pernah atau tidak? jangan muter-muter," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Muamir mengakui penerimaan uang itu. "Pernah," tegasnya.
Namun, Muamir tak punya bukti kuitansi catatan, meski mengklaim uang Rp 250 juta dari Teddi sebagai pinjaman. Pun demikian, Muamir mengklaim sudah melunasi pinjaman tersebut dengan cara membayarkan melalui Aditya.
"Nggak ada karena kepercayaan saja," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.