KPK: Ratusan Perusahaan Tambang Tanpa NPWP
Lebih lanjut menurut Giri, saat ini izin usaha tambang perusahaan hampir menyentuh angka 11.000 izin usaha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ratusan perusahaan tambang tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan tambang itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Total ada ratusan perusahaan tambang tidak punya NPWP. NPWP saja tidak punya, Bagaimana mau bayar pajak?" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono setelah menghadiri acara di Gedung Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9/2014).
KPK bersama pemerintah kata dia, sudah mindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Bahkan, KPK sudah memintah para Bupati mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang tanpa NPWP di daerahnya.
Lebih lanjut menurut Giri, saat ini izin usaha tambang perusahaan hampir menyentuh angka 11.000 izin usaha. Hampir separuh izin usaha tambang itu memiliki masalah tidak Clean and Clear (CnC).
Pemerintah pun sudah mencabut ratusan IUP perusahaan tambang yang jelas-jelas tidak memiliki NPWP.
"Izin usaha tambang itu hampir 11.000, NPWP saja tidak punya. Bagaimana mau bayar pajak? Jadi kita paksa kalau enggak punya NPWP kita cabut IUP-nya, artinya gak boleh operasi," kata dia.