Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Urbaningrum Seret Nama Ibas dalam Pledoinya

Anas menilai Ibas harus diperiksa di KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Anas Urbaningrum Seret Nama Ibas dalam Pledoinya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum menyeret nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra Presiden SBY dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas menilai Ibas harus diperiksa di KPK. Sebab Ibas memiliki jabatan strategis saat kongres partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung. Terlebih, pada perkara, kata Anas, juga menyinggung soal kongres.

"Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait kongres, tapi tentu kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah yang ketuanya Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya telah dihadirkan Didik sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kongres," kata Anas membacakan nota pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Haswandi.

Menurut Anas, ada pengkhususan sekaligus mementingkan perkaranya. Sebab, tindakan KPK mengisyaratkan ada pihak yang tidak bisa disentuh secara politis.

"Sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada Anas. Sekaligus mementingkan. Tapi secara politik ada sejumlah orang yang tidak boleh tersentuh," ujarnya.

Hal inilah, kata Anas, yang menjadi kekhawatirannya. Pasalnya, lanjut Anas, alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan bukan mengadili kongres tak bisa diterima.

"Terasa amat jelas mengadili 1/3 kongres. Karena yang diadili salah satu saja dari tiga kandidat. Kontenstan yang lain adalah ketua DPR dan menteri yang dalam kategori penyelenggara negara," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas