Komisi III DPR RI Imbau Organisasi Advokat Bersatu
Trimedya Panjaitan, mengatakan PDI Perjuangan berharap jangan sampai Rancangan Undang-Undang Advokat menjadi langkah mundur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengatakan PDI Perjuangan berharap jangan sampai Rancangan Undang-Undang Advokat menjadi langkah mundur.
Untuk itu, Trimedya, berharap sebaiknya organisasi-organisasi yang mewadahi advokat duduk bersama membahas materi RUU tersebut.
"Duduklah organisasi advokat itu dan dimana kelemahannya. Jangan sampai adagium yang selalu berkembang di tengah tengah masyarakat, bahwa advokat itu nggak bisa bersatu. kan UU 18 (tentang advokat) itu baru 11 tahun. Mau kita ganti lagi?" ujar Trimedya ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Lagi pula, kata Trimedya, RUU Advokat tersebut bukanlah merupakan program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun datang atas inisiatif sendiri-sendiri.
Trimedya sendiri mengaku kaget ketika Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) malah meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak dilanjutkan. Padahal, kata dia, Peradi adalah salah satu motor pembahasan RUU.
Trimedya mengakui ada kekuarangan dalam organisasi Peradi sebagai organisasi tunggal yang diakui pengadilan bersaksi di pengadilan.
"Yang penting pada dasarnya semua elemen organisasi advdokat ini duduklah. Ini kan tidak. Datangnya ini kan unsur insiatif. Undang-Undang advokat bukan dari prolegnas, ini inisiatif dewan," tukas Trimedya.