Trimedya Usul Kelulusan Advokat Versi Peradi Diturunkan
standar kelulusan (passing grade) 6,5-7 yang diberlakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada calon advokat memang terlalu tinggi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengatakan standar kelulusan (passing grade) 6,5-7 yang diberlakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada calon advokat memang terlalu tinggi.
Trimedya sendiri mengaku sudah sejak dulu menyuarakan agar nilai standar kelulusan yang menjadi standar Peradi tersebut diturunkan.
"Saya bilang dari dulu kurangi passing grade-nya. Kan terlalu tinggi 6,5 -7. Jadi banyak orang nggak bisa. Saya bisa memahami banyak orang nggak suka Peradi karena tidak gampang menjadi advokat. Tidak ada KKN," ujar Trimedya ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Trimedya kualifikasi calon advokat di seluruh Indonesia berbeda-beda karena memang kurikulum pendidikan di tiap kota berbeda. Misalnya saja kurikulum pendidikan di Jakarta tidak bisa disamakan dengan kurikulum pendidikan di Kalimantan atau Papua.
"Saya juga punya adik ipar nggak masuk (jadi advokat). Tiga kali nggak lulus akhirnya jadi legal saja di perusahan swasta. Gagal ya gimana? faktornya sebenarnya itu," ungkap Trimedya.
Untuk itu, Trimedya sangat berharap agar berbagai organisasi advokat duduk bersama membahas materi Rancangan Undang-Undang Advokat. Menurut Trimedya, jangan karena tidak suka terhadap seseorang, semial Ketua Peradi yang menjabat sejak tahun 2003, akhirnya mengacaukan advokat itu sendiri.
"Sekarang ngeri lho. Orang pensiun jadi advokat. Ada bekas terpidana jadi advokat. Masa advokat seperti itu yang kita inginkan? cuman kita juga jangan menghambat adik-adik kita yang baru lulus fakultas hukum untuk menjadi advokat," kata politikus PDI Perjuangan itu.