Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Tolak Sahkan RUU Tenaga Kesehatan

Mereka protes karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan di Komisi IX DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Diminta Tolak Sahkan RUU Tenaga Kesehatan
The Jakarta Post/Jerry Adiguna
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan FKIK Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengenakan masker dengan lambang silang menutupi mulut saat melakukan aksi mendukung disahkannya RUU Keperawatan di kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013). Aktivis mahasiswa mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Keperawatan untuk memberikan perlindungan kepada perawat dari diskriminasi dan kriminalisasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. The Jakarta Post/Jerry Adiguna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi profesi kesehatan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menolak RUU Tenaga Kesehatan disahkan pada Rapat Paripurna 25 September 2014.

Organisasi tersebut didampingi Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Mereka protes karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan di Komisi IX DPR.

Mereka menduga ada upaya pembenturan aturan RUU Keperawatan dengan Tenaga Kesehatan.

Rieke mengungkapkan para tenaga kesehatan ini protes karena RUU ini dianggap tidak memposisikan para tenaga kesehatan sebagai pekerja yang mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja.

"Hanya mengatur penempatan tenaga kerja di Fasilitas Kesehatan Pemerintah, itupun dengan melegalkan pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak kerja tanpa batas masa kerja yang jelas), untuk kemudian menjadi pegawai tetap negara/PNS ," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Pertemuan dihadiri oleh berbagai profesi tenaga kesehatan diantaranya Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia (Bidan PTT), Solidaritas Tukang Gigi Indonesia (STGI), dan perwakilan dari Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).

BERITA TERKAIT

Rieke juga mengatakan dalam RUU ini tidak membahas posisi tenaga kesehatan sebagai pekerja di fasilitas kesehatan swasta. Hal ini menafikkan tenaga kesehatan yang berposisi sebagai tenaga kerja baik di industri farmasi maupun fasilitas kesehatan milik BUMN maupun swasta.

"Pada beberapa kasus mengalami pelanggaran hak-hak normatif, seperti upah yang tidak sesuai dengan upah minimum, jam kerja di luar batas ketentuan, tidak adanya hak cuti melahirkan, PHK tanpa pesangon, status kerja outsourcing dan kontrak yang berkepanjangan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas