Rachmat Yasin Setujui Pembangunan Makam Mewah di Bogor
Diakui Rachmat Yasin, Iyus meminta bantuan Yasin untuk menandatangan izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin bersaksi untuk mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, Rabu (24/9/2014). Yasin bersaksi dalam perkara suap rekomendasi penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) atau makam mewah di Tanjungsari, Bogor.
Di hadapan majelis hakim, Yasin mengakui pernah dihubungi (mantan) Ketua DPR Kabupaten Bogor Iyus Dhuher. Diakuinya Iyus meminta bantuan Yasin untuk menandatangan izin lokasi yang diajukan PT Garindo Perkasa.
"Pak Iyus SMS ke saya, beliau SMS kebetulan saya banyak tamu saya tidak baca keseluruhan SMS tapi saya buru-buru, jawab 'mangga'. Dia bilang ada permohonan Garindo Perkasa untuk izin lokasi, tinggal tanda tangan bupati," kata Yasin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain Iyus, Rachmat juga dihubungi Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Udin Syamsudin. Menurut Yasin, Udin menyampaikan hal yang sama mengenai permohonan izin PT Garindo Perkasa.
"Lebih kurang 100 hektar," kata Yasin menjelaskan luas lahan yang diminta izin lokasinya.
Rachmat Yasin mengklaim menandatangani persetujuan izin lokasi karena seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
"Saya sebagai pejabat administratif wajib tanda tangan kalau aspek teknis didapatkan dan tidak menyalahi aturan," sambungnya.
Rachmat membantah bila lahan yang dimohon izin lokasinya bermasalah, lantaran TPBU berada dalam kawasan tanaman tahunan, pertanian lahan basah dan kawasan hutan produksi.
"Persoalannya disinyalir lahan 22 hektar milik Perhutani, itu sudah diklarifikasi. Tidak ada lahan Perhutani disini. Saya tanda tangan sudah ada klarifikasi kantor pemangku hutan Bogor, disana clear. Dari 100 hektar yang boleh dibangun hanya 10 persen," kata Yasin.
Dalam dakwaaan kelima, Syahrul didakwa melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp 3 miliar terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor.
Pejabat-pejabat yang disuap oleh Syahrul cs adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani, Rosadi Saparodin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor, Saptari selaku Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor, Burhanudin Selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor. Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor. (Edwin Firdaus)