BNN Tetapkan Zona Merah di Sidrap, Parepare dan Pinrang
Saya imbau kepada kepala daerah di Sidrap, Parepare dan Pinrang untuk mengawasi daerahnya lebih intensif.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Deddy Fauzi Elhakim menuturkan pihaknya menetapkan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Pinrang, dan Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL), sebagai wilayah yang penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi.
"Saya imbau kepada kepala daerah di Sidrap, Parepare dan Pinrang untuk mengawasi daerahnya lebih intensif. Pasalnya daerah tersebut marak peredaran gelap narkotika," kata Deddy di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).
Diketahui, petugas BNN membekuk pasangan suami-istri yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional yang beroperasi di kawasan Pinrang, dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Deddy menuturkan, dari tangan pasangan pengusaha penukaran uang dan pakaian bernama H.Dawang (45) beserta istri, Hj. Maemunah (43) itu, BNN menyita narkoba jenis sabu seberat 6,8 kilogram. Selain Dawang, dan Maemunah, dalam penangkapan pada Senin (22/9/2014).
Menurutnya, BNN juga membekuk seorang pria bernama Ilham (21) yang diketahui menjadi kurir peredaran narkoba yang dilakukan pasangan tersebut.
"Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada Dawang dan Maemunah di rumah mereka yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus," katanya.
Menurutnya, Dawang merupakan pria asal Sidrap sedangkan Maemunah berasal dari Pinrang. Khususnya di daerah Sidrap, penyalahgunaan dan peredaran narkoba cukup tinggi. Di daerah Sidrap, Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,4 kg dari tiga orang tersangka pada 27 Agustus 2013.
"Maraknya peredaran narkotika di tiga kawasan yang saling berdekatan yaitu Parepare, Pinrang dan Sidrap, mengindikasikan daerah tersebut menjadi zona merah narkoba di Sulawesi Selatan," kata Deddy.