Jaksa Dakwa Anak Menteri Koperasi Korupsi Videotron
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan biaya pada pekerjaan yang tidak terlaksana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian melakukan korupsi proyek Videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2012.
Perbuatan itu Riefan lakukan bersama-sama dengan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, (Almarhum) Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan Videotron.
Oleh Jaksa, dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan biaya pada pekerjaan yang tidak terlaksana.
Di antaranya meliputi persiapan dan pekerjaan konstruksi baja sebesar Rp 1,28 miliar, pemasangan sambungan listrik dari PLN ke layar LED videotron dua paket senilai Rp 1,2 miliar, biaya pengiriman dan pemasangan genset sebesar Rp 1,59 miliar, dan ongkos sewa gudang penyimpanan modul videotron dan genset sebesar Rp 700 juta.
"Terdakwa juga bertanggung jawab atas penggelembungan biaya sebesar Rp 2,69 miliar. Dengan rincian ongkos sewa gudang, pengadaan tangki bahan bakar kapasitas enam ribu liter, biaya pengadaan dan pengiriman genset, serta kelebihan volume pekerjaan pembuatan pondasi rangka videotron," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Riefan dianggap mengetahui ada proyek puluhan miliar di lembaga ayahnya. Tetapi, karena berstatus anak menteri, maka keikutsertaannya menimbulkan banyak pertanyaan.
Tapi, Riefan menemukan langkah yang kotor. Menurut Jaksa, dia meminta agar seorang karyawannya yang bekerja sebagai pesuruh dan sopir, Hendra Saputra, bersedia diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media. Perusahaan itu sengaja didirikan Riefan untuk mengikuti proyek tersebut.
Hendra dijadikan boneka. Sebab harus mengikuti perintah Riefan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, semua berkas dan dokumen penawaran lelang hingga rekening bank baru dibuat anak tiri Ingrid Kansil itu dengan dibantu karyawan lainnya. Meski begitu, Riefan membebani dengan mengatasnamakan Hendra.
Lebih jauh dipaparkan Jaksa Elly, setelah mengikuti proses lelang, akhirnya pada 8 Oktober 2012, (Almarhum) Hasnawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang proyek videotron.
Namun karena Hendra tidak paham soal pengerjaan dan pemasangan videotron, alhasil pekerjaan itu dilaksanakan seluruhnya oleh Riefan. Padahal dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemenang lelang dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
"Walaupun Hendra seharusnya mengerjakan pekerjaan berdasarkan kontrak, namun dalam pelaksanaannya seluruhnya dikerjakan oleh terdakwa," kata Jaksa Elly.
Tak sampai disitu, terang Jaksa, pasca menang lelang, Riefan kemudian kembali melancarkan tipu dayanya. Dia justru memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan. Padahal ongkos pekerjaan tersebut sudah digelembungkan lebih dahulu.
Di antara biaya itu adalah penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp 1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp 1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp 700 juta menjadi Rp 742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp 739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp 794,6 juta.
Anehnya, Kasiyadi selaku tim penerima barang menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan videotron dilakukan sesuai prosedur dan spesifikasinya tepat. Jaksa mengatakan, atas perbuatan Riefan Cs, negara telah mengalami kerugian Rp 5,3 miliar.
Surat dakwaan Riefan disusun dalam bentuk subsideritas. Atas semua perbuatannya, dia dijerat dengan dua pasal dugaan korupsi.
Di antaranya adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.