Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS: Hakim, Jaksa, dan komisioner KPK Tak Usah Takut dengan Mubahalah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf angkat bicara mengenai tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politisi PKS: Hakim, Jaksa, dan komisioner KPK Tak Usah Takut dengan Mubahalah
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf  angkat bicara mengenai tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum.

Muzzammil menjelaskan, dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

"Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta," ujar Politisi PKS ini dalam keterangan pers, Kamis (25/9/2014).

Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang.

"Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin, seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

Dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan  mengubah vonis hukuman Anas.

"Tapi keberanian Anas bermubahalah  sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam," kata Anas, 24 September 2014.

Tags:
PKS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas