KPK Kantongi Dokumen 'Proyek Haram' Annas Maamun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen berisikan sejumlah proyek yang diduga akan di-skandal-kan oleh Gubernur Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COMn JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen berisikan sejumlah proyek yang diduga akan 'di-skandal-kan' oleh Gubernur Riau Annas Maamun.
Kemudian, selain uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga untuk alih fungsi hutan di Kuansing, Riau, satgas KPK juga mengamankan uang 300 ribu dolar Amerika dari tangan Annas saat ditangkap KPK.
"Saat penangkapan, didapat daftar, ada dokumen, ada tertera beberapa proyek-proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun, Abraham tak mau menyebut siapa nama dan perusahaan yang diduga meng-ijon proyek-proyek itu. Saat ini, terang dia, KPK masih melakukan pendalaman penyidikan.
Pada perkara suap alih fungsi hutan di Kuansing, KPK menjerat Annas Maamun sebagai penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengusaha Kelapa Sawit, Gulat Manurung dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).