Pilkada Lewat DPRD, Pekerjaan KPU Berkurang
"Kalau dulu bahkan sama sekali tidak ada, kalau di langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," tutur Hakam Naja.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja Pilkada DPR RI Abdul Hakam Naja mengakui peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkurang pasca-penetapan RUU Pilkada menjadi Undang-undang (UU).
Dimana dalam rapat Paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan ke DPRD.
"Ya memang, kalau pemilihan di DPRD memang prosesnya begitu," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Hakam mengatakan pada masa lalu peran KPU bahkan tidak ada sama sekali saat Pilkada digelar lewat DPRD.
"Kalau dulu bahkan sama sekali tidak ada, kalau di langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," tuturnya.
Dalam UU Pilkada kali ini, KPU bertugas menerima dan memverifikasi bakal calon kepala daerah. Meskipun memperkecil peran KPU, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan penyelenggara pemilu itu tidak serta merta dibubarkan.
"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU," imbuhnya.