Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Senin Andi Asrun Gugat UU Pilkada

Andi mengaku melayangkan uji materi karena menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Senin Andi Asrun Gugat UU Pilkada
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (dua kiri) menerima hasil pembahasan RUU Pilkada dari Ketua Panja, Abdul Hakam Naja (membelakangi lensa) disaksikan Wakil Ketua DPR, Mohamad Sohibul Iman (kiri), Pramono Anung (dua kanan), dan Taufik Kurniawan saat sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Fraksi-fraksi di DPR harus melakukan lobi untuk menentukan voting pengesahan RUU Pilkada dengan pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang pemilihan kepala daerah dengan keputusan kepala daerah dipilih DPRD.

Atas keputusan tersebut, Andi Asrun akan menggugat UU Pilkada tersebut Senin (29/92014) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD. Daftar ke MK hari Senin," ujar Andi dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Andi mengaku melayangkan uji materi karena menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi.

"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," kata dia sembari menambahkan Pemerintah belum sepenuh hati melaksanakan otonomi daerah.

"Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Andi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Pilkada melalui pemungutan suara (voting) dengan hasil pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD.

Dalam voting tersebut, 226 anggota dewan memilih Pilkada lewat DPRD sementara yang mendukung Pilkada langsung sebanyak 135 orang. Dalam pengesahan tersebut, fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas