Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Daerah Otonom Baru Batal Disahkan

Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pemabahasan daerah otonom baru itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 21 Daerah Otonom Baru Batal Disahkan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) sepi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pengesahan 21 daerah otonom baru yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah akhirnya kandas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut rencana, pemekaran wilayah itu akan disahkan pada rapat paripurna, Senin (29/9/2014) siang ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pemabahasan daerah otonom baru itu.

“Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda,” ujar Hakam, di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah saja yang disepekati dari 65 daerah yang diajukan pemerintah.

“Jadi kan tidak adil, hanya ada 21 yang lolos, dan 65 lainnya enggak lolos. Itulah kemudian yang menjadi pertimbangan dan hasil dari rapat tadi pagi,” kata dia.

Dengan dibatalkannya pengesahan 21 DOB, pembahasan seluruh daerah otonom baru itu akan diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Hasil pembahasan yang sudah lama dilakukan DPR dan pemerintah pun akan diluncurkan untuk periode mendatang.

“Badan Legislasi bilang bisa di carry over untuk periode mendatang karena ini undang-undang yang bersifat kumulatif terbuka,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, sebut Hakam, juga sepakat terhadap usulan DPR agar menunda pengesahan itu. Menurut dia, penundaan pembahasan DOB ini lebih baik daripada disahkan dengan tergesa-gesa.

“Kalau dengan waktu yang lebih longgar, siapa tahu bisa lebih jernih” kata Hakam.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas 87 rancangan undang-undang daerah otonom baru. Jumlah itu dibagi ke dalam 65 RUU DOB yang ditetapkan lebih dulu, dan kemudian 22 usulan tambahan.

Dari sejumlah usulan ini, ada 21 daerah yang dianggap pemerintah layak disahkan sebagai daerah baru. Mendagri Gamawan Fauzi sempat menyebut ada provinsi serta kabupaten dan kota yang akan disahkan. Namun, rencana pengesahan daerah baru ini batal dilakukan. Padahal, dalam rapat paripurna siang ini, tampak sejumlah perwakilan masyarakat adat mulai dari Garut hingga Papua yang menantikan keputusan paripurna.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas