2.500 Foto Copy KTP Dikumpulkan Kontras Tolak RUU Pilkada
Hingga 10 hari ke depan, KontraS masih mengumpulkan bukti-bukti dari rakyat yang menolak UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), berusaha menghimpun aspirasi rakyat terkait penolakan disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hingga 10 hari ke depan, KontraS masih mengumpulkan bukti-bukti dari rakyat yang menolak UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (26/9/2014). KontraS berusaha mewadahi aspirasi rakyat yang ingin menggugat UU dengan bukti pengumpulan foto copy Kartu Tanda Penduduk.
"Kami menggalang foto copy KTP dari partisipasi rakyat untuk menjadi penggugat UU tersebut ke MK," ujar Alex Argo Hermowo, Divisi Hak Sipil Politik KontraS di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Tujuan dari pengumpulan foto copi KTP didasarkan respon masyarakat yang menolak pengesahan UU Pilkada. Menurutnya pengumpulan foto copy ini merupakan langkah pertama kalinya yang diadakan dengan menggalang dukungan dari masyarakat.
"Kami berusaha menjadi fasilitas, bagaimana masyarakat terlibat dalam keputusan-keputusan pemerintah agar hak pilih masyarakat tidak diambil elit pemerintah," jelas Alex.
Selain pengumpulan foto copy KTP, Alex menuturkan KontraS juga akan berjuang terus dengan melakukan aksi damai. Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU Pilkada.
Menurut Kepala Divisi Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, hingga hari ini pengumpulan foto copy KTP dari rakyat sekitar 2.500 lembar, 857 SMS, dan 285 email dari rakyat sebagai bukti penolakan. Bagi rakyat yang ingin memberikan aspirasinya dapat menghubungi nomor kontak 082217770002 atau melalui email KontraS_98@KontraS.org.