Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Mengaku Datang ke Kejagung Atas Inisiatifnya

Denny Indrayana menegaskan dirinya datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan dalam rangka memenuhi panggilan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana Mengaku Datang ke Kejagung Atas Inisiatifnya
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan dirinya datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan dalam rangka memenuhi panggilan. Ia datang atas inisiatifnya sendiri.

"Saya belum dipanggil, belum ada surat pemanggilan tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," ungkap Denny saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Dikatakannya, ia datang tidak dalam rangka pemeriksaan, melainkan berkomunikasi untuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua anak buahnya.

"Tadi kami sepakat pemeriksaan akan dilakukan nanti hari Jumat, Insya Allah, sudah kita atur waktunya, karena kebetulan saat ini saya sedang diminta presiden untuk mengkaji posisi-posisi hukum yang terkait Undang-undang Pilkada yang akan datang," ungkapnya.

Awalnya Denny meminta diperiksa hari ini kepada penyidik, tetapi karena adanya tugas presiden tersebut ia terpaksa mengurungkan niatnya.

Sebelumnya kejaksaan agung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial NA selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014

Tersangka selanjutnya berinisial LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

BERITA REKOMENDASI

Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas