KPK Mulai Lengkapi Berkas Tersangka Amir Hamzah dan Kasim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten, Senin (29/9/2014).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Cabub dan Cawabub Banten, Amir Hamzah-Kasmin sebagai tersangka.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi dari swasta untuk Amir dan Kasmin.
"Benar, ada beberapa pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Priharsa.
Pihak Swasta yang dipanggil KPK yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.
Berita Rekomendasi