Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tak Genting Presiden SBY Tak Bisa Keluarkan Perppu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengeluarkan perppu atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, karena negara tak dalam keadaan genting.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengamat: Tak Genting Presiden SBY Tak Bisa Keluarkan Perppu
presidenri.go.id
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan peresmian Kawasan Adhyaksa Loka dan RSU Adhyaksa di Jakarta, Jumat (12/9/2014). (www.presidenri.go.id) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengeluarkan perppu atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, karena negara tidak dalam keadaan genting.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurutnya perppu hanya bisa dikeluarkan ketika kondisi negara genting karena tidak adanya peraturan.

"Karena tidak ada unsur kekacauan yang dimaksud. Jadi perppu itu enggak bisa dimasukkan, itu susahnya," ujar Ray sebelum aksi damai "Tewasnya Demokrasi Lokal Indonesia" di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Ray menambahkan Presiden SBY juga tak bisa mengeluarkan dekrit karena kekuatannya lebih kuat. Ray menjelaskan posisi dekrit dalam ketatanegaraan hanya berkaitan dengan hal-hal yang setara konstitusi.

"Misalnya, membatalkan lembaga legislatif, seperti yang dilakukan Gus Dur atau memerintahkan untuk dikembalikannya UUD ke UUD 45 seperti yang dilakukan oleh Soekarno 1959," jelas Ray.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas