Pengamat: Tak Genting Presiden SBY Tak Bisa Keluarkan Perppu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengeluarkan perppu atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, karena negara tak dalam keadaan genting.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengeluarkan perppu atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, karena negara tidak dalam keadaan genting.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurutnya perppu hanya bisa dikeluarkan ketika kondisi negara genting karena tidak adanya peraturan.
"Karena tidak ada unsur kekacauan yang dimaksud. Jadi perppu itu enggak bisa dimasukkan, itu susahnya," ujar Ray sebelum aksi damai "Tewasnya Demokrasi Lokal Indonesia" di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Ray menambahkan Presiden SBY juga tak bisa mengeluarkan dekrit karena kekuatannya lebih kuat. Ray menjelaskan posisi dekrit dalam ketatanegaraan hanya berkaitan dengan hal-hal yang setara konstitusi.
"Misalnya, membatalkan lembaga legislatif, seperti yang dilakukan Gus Dur atau memerintahkan untuk dikembalikannya UUD ke UUD 45 seperti yang dilakukan oleh Soekarno 1959," jelas Ray.