Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Sutan, KPK Geledah Kantor Dua Perusahaan

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terkait Kasus Sutan, KPK Geledah Kantor Dua Perusahaan
Tribunnews/Dany Permana
Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014). Sutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT SAM Mitra Mandiri di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.

"Penggeledahan masih berlangsung hingga sekarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin, pukul 16.45 WIB.

Selain PT SAM Mitra Mandiri, tim penyidik KPK menggeledah PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Johan mengatakan, KPK melakukan penggeledahan karena menduga ada jejak-jejak tersangka dalam tempat itu. Dalam penggeledahan, kata dia, tim penyidik KPK, biasanya menyita dokumen. Johan belum bisa memastikan siapa pemilik dua perusahaan yang digeledah penyidik tersebut.

Sebelumnya, terkait penyidikan kasus yang sama, KPK menggeledah dua rumah di Perumahan Mega Cinere, Depok. KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Mengenai fakta persidangan ini, Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas