Jawaban Dewan Etik Atas Rencana PDIP Adukan Hakim MK
"Tunggu laporan tertulis masuk ke dewan etik. Kita tunggu saja," kata Mukthie Fadjar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar, mengatakan belum bisa 'bernyanyi' banyak soal rencana laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait putusan uji materi (judicial review) UU MD3.
"Tunggu laporan tertulis masuk ke dewan etik. Kita tunggu saja," kata Mukthie Fadjar saat dihubungi, Selasa (30/9/2014).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan opsi untuk melaporkan majelis hakim disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum acara karena tidak mendengarkan keterangan ahli dari PDIP.
Selain itu, dua hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, itu jarang terjadi terhadap kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat.
"Ada dua hakim konstitusi yang disenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat Prof Maria dan Prof Arief dissentingnya sangat bagus," kata Trimedya, kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.