Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan Seksual, Annas Maamun Siap Penuhi Panggilan Polri

Saat itu Eva bertemu dan membahas beberapa masalah lain, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pelecehan Seksual, Annas Maamun Siap Penuhi Panggilan Polri
Gubernur Riau Annas Maamun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eva Nora mengaku bertemu dengan Annas Maamun beberapa hari sebelum ditangkap pihak KPK. Saat itu, Eva bertemu dan membahas beberapa masalah lain, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Tapi, kasus yang di Bareskrim itu masih penyelidikan, Annas masih terlapor. Apa yang dikatakannya waktu ketemu itu masih sama waktu presscon (jumpa pers) sebelumnya," kata Eva.

Meski begitu, Eva menilai kliennya siap memenuhi panggilan Bareskrim jika diperlukan keterangannya.

"Bisa aja memenuhi panggilan Bareskrim itu. Tapi, setahu saya Kadiv Humas Polri, Ronny Sompie sudah menyampaikan ke media, bahwa kasus ini tidak bisa dibuktikan. Jadi, kita tunggu aja," ujarnya.

Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung ditahan KPK di tempat terpisah setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK di sebuah rumah komplek perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).

Petugas KPK turut mengamankan istri Annas, Ny Latifah Hanum dan putranya, Erianda serta lima orang lainnya dari rumah tersebut. Namun, petugas KPK membebaskan ketujuh orang itu setelah pemeriksaan 1x24 jam. Petugas belum menemukan bukti permulaan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Riau dan seorang pengusaha ini.

Dalam OTT sore itu, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura dari rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Gulat Manurung diduga menyuap Annas Maamun selaku gubernur dengan uang miliaran rupiah tersebut untuk pemulusan alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 hektare miliknya di Kabupaten Singingi, Riau, dari kategori Hutan Tanaman Industri (HTI) ke kategori Area Peruntukan Lainnya (APL).

Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat dari Annas Maamun dan daftar proyek yang ada di Provinsi Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas