Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Gubernur Riau Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

KPK telah menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Gubernur Riau Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan
Tribunnews/Dany Permana
Gubernur Riau, Annas Maamun (mengenakan rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014). Annas ditahan karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani pemeriksaan perdana penyidik KPK, pascadijebloskan ke rumah tahanan terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerin Kehutanan (Kemenhut), Selasa (30/9/2014).

Penyidik memeriksa Annas sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung. "Sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Annas tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Namun Annas hanya menjawab soal kesehatannya. "Saya baik-baik saja," kata Annas. Selain itu, ia tak menjawab pertanyaan wartawan.

Selain Annas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain Nuryani Dewi Ningrum, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya, Tati Kasir PT Ayu Masagung Money Changer serta Tety YS, Kasir PT Ayu Masagung Money Changer.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," imbuh Priharsa.

Diketahui, KPK telah mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamun dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

KPK menduga bahwa Annam menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura. Uang tersebut kini telah disita oleh KPK.

Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang 30 ribu Dolar AS, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk Rupiah dan Singapura.

Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk Dolar Amerika adalah miliknya. Meski demikian, hal tersebut masih didalami pihak KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas