Politisi Gerindra Anggap SBY Lupa Sikap Negarawan
"SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mengecam langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menilai SBY telah melupakan sikap kenegarawan.
"SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya," kata anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Gerindra Martin Hutabarat ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Martin mengingatkan bila presiden tidak menandatangani UU Pilkada selama 30 hari, maka Perppu akan berlaku. Menurut Anggota Komisi III itu, hal tersebut dapat membahayakan posisi SBY sebagai presiden.
"Karena DPR mensahkan undang-undang hanya tinggal pengesahan adminsitratifnya saja dari presiden. Kemudian presiden membuat perppu berarti akan terjadi dualisme hukum," tuturnya.
Martin menuturkan SBY seharusnya membuat deklarasi bersama seluruh partai agar tidak melakukan money politics dalam pilkada tidak langsung. "Ini melibatkan KPK, PPATK, dan penegak hukum. Ini baru negarawan," katanya.
Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Perppu Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan lewat sidang paripurna di DPR pekan lalu.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa sore. Langkah ini diambil setelah mendengar aspirasi rakyat yang mendukung pilkada langsung.
Dalam Perppu Pilkada, SBY akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang belakangan ditolak di sidang paripurna DPR. "Gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.