Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Bakal Keluarkan Perppu Tolak UU Pilkada

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Presiden SBY Bakal Keluarkan Perppu Tolak UU Pilkada
ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) memberikan keterangan pers disaksikan mantan cawapres Hatta Rajasa seusai pertemuan dengan politisi dari partai anggota Koalisi Merah Putih di kediamannya, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014). Presiden SBY mengapresiasi sikap Koalisi Merah Putih yang mengakui hasil Pilpres 2014 yang telah menentukan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. ANTARA FOTO/Andika Wahyu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menemui secara tertutup petinggi dan kader Partai Demokrat yang berhasil menjadi anggota DPR mendatang di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

"Intinya Perppu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf RUU hasil paripurna kemarin. Aturan mainnya harus saya tandatangani dan setelah ditandatangani karena saya hari ini dan hari sebelumnya sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY.

Menurut SBY, Perppu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang meminta agar pilkada tetap dilaksanakan langsung tapi ditolak di DPR.

Maka gantungan utama Perppu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Pekan lalu, mayoritas anggota Fraksi Partai Demokrat walkout dalam sidang paripurna pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada. 10 opsi yang ditawarkan Fraksi Partai Demokrati tak diakomodasi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas