Presiden SBY Bakal Keluarkan Perppu Tolak UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan atas UU Pilkada.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menemui secara tertutup petinggi dan kader Partai Demokrat yang berhasil menjadi anggota DPR mendatang di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
"Intinya Perppu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat setelah esok saya terima draf RUU hasil paripurna kemarin. Aturan mainnya harus saya tandatangani dan setelah ditandatangani karena saya hari ini dan hari sebelumnya sungguh mendengar kehendak rakyat," ujar SBY.
Menurut SBY, Perppu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang meminta agar pilkada tetap dilaksanakan langsung tapi ditolak di DPR.
Maka gantungan utama Perppu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Pekan lalu, mayoritas anggota Fraksi Partai Demokrat walkout dalam sidang paripurna pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada. 10 opsi yang ditawarkan Fraksi Partai Demokrati tak diakomodasi.